BALIKPAPAN - Sebanyak enam pelabuhan sudah siap mendukung arus bongkar muat logistic untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Ada empat yang baru keluar izinnya, dan ini menambah dua yang sudah ada," kata Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Takwim Masuku, di Balikpapan, kemarin.
Empat pelabuhan baru tersebut adalah satu yang dikelola Badan Usaha Unit Desa (BUMDes) Makmur Mandiri, Pelabuhan Punggur oleh PT Tepian Benuo Paser, pelabuhan yang dikelola CV Mandiri Multi Material, dan Pelabuhan BRM oleh PT Balikpapan Ready Mix.
Dua yang sudah ada sebelumnya adalah Pelabuhan Bentang Panjang Pulau Balang di Tempadung, dan pelabuhan yang dikelola PT Tepian Sekapung Nusantara. Penambahan jumlah pelabuhan ini juga berikut dengan penambahan alur pelayarannya.
"Untuk alur pelayarannya sudah kami survei dan izinnya sedang dalam proses," lanjut Takwim Masuku.
Izin yang sudah ada saat ini baru alur pelayaran di Teluk Balikpapan hingga Pulau Balang. Alur yang sedang dalam proses adalah bagian dari Pulau Balang hingga IKN.
Keberadaan pelabuhan-pelabuhan ini dibutuhkan untuk pengangkutan material pembangunan IKN. Dengan jumlahnya kini mencapai enam tempat, maka kelancaran logistik pembangunan dapat dijamin.
Kawasan IKN Nusantara dibangun di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Wilayah tersebut berada pada sepanjang garis pantai Teluk Balikpapan.
Angkutan logistik dengan menggunakan kapal laut akan sangat efisien karena bisa mengangkut lebih banyak.
Terkait tenaga kerja, kontraktor atau perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan IKN dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Pemerintah kabupaten, menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Muhammad Yusuf, memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu.
Dinas terkait rutin sosialisasikan peraturan daerah menyangkut tenaga kerja lokal, ujar dia pula, sehingga setiap perusahaan harus melapor kepada Disnakertrans setempat ketika membutuhkan tenaga kerja.
Seluruh perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu, diharapkan mematuhi peraturan daerah atau perda menyangkut tenaga kerja lokal tersebut.