JAKARTA - Indonesia kembali menyelamatkan para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kali ini kasusnya di Bangkok. Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, Thailand, membantu membebaskan enam WNI korban TPPO yang terkena kasus hukum di negara itu. Salah satunya karena masuk secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu, menyampaikan Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, Virgaliano Nahan, mengajukan permohonan pemberhentian penuntutan ke Pengadilan Chiang Rai di Thailand untuk enam WNI itu karena mereka korban TPPO.

"Terhitung 6 bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok akhirnya 25 Juli 2023 Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai menghentikan penuntutan terhadap keenam korban TPPO tersebut. Maka, enam korban TPPO itu akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian," kata Ketut Sumedana.

Baca Juga: