Panitia pemilihan kecamatan yang terbukti sengaja menggeser suara dapat dikenai sanksi pidana atau etik.

BOGOR - Tindakan penggelembungan suara ditemukan di setidaknya enam kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. Informasi ini disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

"Yang disampaikan di forum itu akibat salah input. Salah input itu perlu diperdalam juga. Apa karena kondisi kelelahan di pleno atau memang faktor kesengajaan," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, usai penutupan rapat pleno tingkat kabupaten di Cisarua, Rabu dini hari.

Dia mengungkapkan, penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antarpartai, antarcaleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg. Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan penggelembungan suara itu. Ridwan menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti sengaja menggeser suara dapat dikenai sanksi. "Sanksinya pidana, bisa juga sanksi etik," tandas Ridwan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu. "Kami menunggu hasil dari rekomendasi Bawaslu terkait rekan-rekan yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg. "Jadi, di pleno tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya. Ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi, tiba-tiba dicek ulang datanya berusah saat mau sinkronisasi," jelasnya.

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara. "Kalau memang terbukti, kami akan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.

Sanksi Pidana

Lebih lanjut Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenai pidana.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, akan dipidana," ungkap Burhan.

Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar 48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja, baru akan mengecek kejadian penggelembungan suara di Bogor. "Kabupaten Bogor? Kami cek dulu ya," kata Rahmat. Dia menyebut, biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Juga: