MALANG - Pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) setidaknya menggunakan empat modus. Hal ini terungkap dari pengakuan satu pelaku yang ditangkap. Informasi tersebut datang dari Kapolres Malang, Jatim, AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (8/8).

Modus yang dipergunakan adalahtersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian, memanfaatkan KKS yang tidak ada di lokasi. Lalu, memanfaatkan KKS yang sudah meninggal. Terakhir, KKA hanya diberikan sebagian.

Pelaku yang ditangkap adalah oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk wilayah Kabupaten Malang. Pelaku adalah seorang perempuan, PTH, berusia 28 tahun. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlaporatas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Malang," kata Bagoes.

Lebih jauh Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dia bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan milik 37 KPM yang nilainya mencapai 450 juta rupiah. "Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.

Biaya Orangtua

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana 450 juta rupiah tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan roda dua. Ada juga yang untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Bagoes. Dia juga diancam denda dari 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

Sementara itu, menurut tersangka PTH, uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orangtuanya. "Uang dipergunakan untuk berobat orangtua dan membeli barang-barang elektronik. Juga membeli barang keperluan pribadi. Sedangkan motor digunaka nuntuk mobilitas sehari-hari," ujar PTH.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS milik KPM, dan 30 buku rekening bank juga atas nama KPM. Kemudian, sejumlah rekening Koran. Sejumlah peralatan elektronik, satu roda dua, dan uang tunai 7,2 juta rupiah.

Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansosPKHdi wilayah Kabupaten Malang. Temuan tersebut, bermula dari laporan penyalahgunaan dana bansos PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tri kemudian melaporkannya.

Baca Juga: