JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana memberikan insentif bunga untuk eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA).

"Kami akan mengeluarkan perubahan atau penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan instrumen penempatan DHE," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Seperti dikutip dari Antara, BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA, yaitu reksus (rekening khusus) DHE SDA di Bank/ LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia), Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term- Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke BI.

Perry mengungkap contoh rencana insentif yang disiapkan BI adalah pemberian bunga sebesar 5,51 persen untuk TD Valas DHE yang jumlahnya di atas 10 juta dollar AS dengan jangka waktu tiga bulan. Kemudian, dari bank ke eksportir diberikan bunga sebesar 5,385 persen.

"Banknya dapat fee 0,125 persen. Bunga 5,385 persen untuk tiga bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya antara 1,75 persen sampai 2,25 persen," jelas Perry.

Bisa untuk Agunan

Selain itu, lanjut Perry, deposito atau reksus yang terdapat di bank bisa digunakan sebagai agunan untuk kredit rupiah, sehingga keuntungan yang diterima eksportir tidak hanya dari sisi dollar AS.

"Itu yang kami sediakan untuk dukungan kami terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, sehingga DHE 30 persen bisa masuk dan keuntungan kompetitifnya bisa dipenuhi," ujar Perry.

Diketahui, pemerintah menerbitkan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 dan akan dievaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu tiga bulan ke depan.

Beleid tersebut mewajibkan eksportir dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal 250 ribu dollar AS untuk menempatkan 30 persen DHE ke rekening khusus dalam negeri yang difasilitasi oleh BI.

PP itu merupakan hasil revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019 dan rencananya mulai berlaku per 1 Agustus 2023.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna menjaga ketahanan ekonomi nasional.

"Kemenko Perekonomian bersama K/L terkait terutama Kemenkeu, BI, dan OJK, telah menyelesaikan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang disusun dengan semangat menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk kemakmuran rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional," kata Airlangga.

Aturan tersebut dibuat dalam rangka menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. PP ini untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Airlangga menjelaskan potensi optimalisasi DHE SDA sangat besar. Data DHE tahun 2022 menunjukkan dari empat sektor yang wajib DHE, yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, totalnya mencapai 203,0 miliar dollar AS setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.

Baca Juga: