JAKARTA - Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang menyampaikan dua dari lima eksportir sarang burung walet (SBW) sudah bisa ekspor ke Tiongkok. Hal itu diperoleh setelah sempat tertahan, paska pemberitahuan dari Otoritas Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC).

"Pemberitahuan tersebut, terkait evaluasi realisasi impor SBW dari Indonesia, melebihi kapasitas yang telah ditetapkan," jelas Bambang di Jakarta, Kamis (28/10).

Menurut Bambang, dari lima perusahaan, ditemukan empat perusahaan yang mengekspor melebihi dari kapasitas produksi saat didaftarkan pertama kali ke Tiongkok tahun 2017 silam, dan satu perusahaan terkait kandungan nitrit yang melebihi ketentuan, yakni di atas 30 ppm.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra, menyebutkan Barantan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha saat pemerintah Tiongkok melalui GACC menggelar audit kembali kepada lima perusahaan yang terkena pembekuaan ekspor secara virtual. "Hasilnya, 2 perusahaan, yakni PT ACWI dan PT FNS kembali mendapatkan persetujuan atas permohonan ekspor kembali pada bulan Oktober 2021," kata Wisnu.

Sementara tiga perusahaan lain, lanjutnya, masih diperlukan klarifikasi dan melampirkan hasil uji laboratorium. Sehingga kembali mengikuti bimbingan teknis dari Barantan sambil menunggu jadwal audit GACC.

Aturan Ketat

Sebagai informasi, dari data IQFAST Barantan, Kementan hingga 21 Oktober lalu sebanyak 1,1 ribu ton sarang burung walet (SBW) asal Tanah Air telah diekspor ke manca negara, dan sebanyak 177,1 ribu ton atau 17 persen di antaranya menuju negara Tiongkok. Selain Tiongkok, pasar SBW RI juga telah menembus 22 negara tujuan lainnya, seperti Australia, Amerika Serikat (AS), Vietnam, Inggris, Singapura dan lainnya.

"Tiongkok menjadi tujuan pasar ekspor yang diincar oleh para pelaku usaha SBW di tanah air mengingat harga jualnya yang lebih tinggi walaupun dengan persyaratan yang lebih ketat," jelas Bambang.

Barantan memberikan perhatian khusus pada persyaratan sanitari dan protokol ekspor SBW dengan tujuan Tiongkok ini. Selain secara teknis kandungan nitrit yang tidak boleh lebih dari 30 ppm, negara ini juga telah memberlakukan kuota dengan menerapkan sistem ketertelusuran atau traceability system.

Mengantisipasi pemberlakuan yang sama kedepan, Barantan juga menggelar pertemuan dengan 50 perusahaan eksportir SBW dari seluruh Indonesia (21/9). Hal ini dimaksudkan agar para eksportir mematuhi peraturan perundangan karantina dan protokol bilateral yang disepakati Indonesia-RRT.

Baca Juga: