JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Pelaku usaha atau eksportir yang nakal akan dikenai sanksi tegas.

Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai 14.000 rupiah per liter.

"Menindaklanjuti arahan Presiden, Kemendag kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Kamis (28/4).

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. "Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor," imbuh Mendag Lutfi.

Merespon terbitnya beleid baru itu, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, di tengah kebijakan pelarangan sementara ekspor, Pemerintah harus mengevaluasi kembali tata kelola dan mendorong perbaikan struktur pasar yang sarat akan kepentingan oligarki dalam bisnis sawit.

Kata dia, oligarki cenderung mengarahkan kebijakan pemerintah untuk melanggengkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang masih berlangsung hingga saat ini.

"Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terjadi pada penguasaan lahan yang berdampak pada ketimpangan dan kemiskinan masyarakat pedesaan dan penguasaan rantai pasok hulu dan hilir yang menyikirkan koperasi dan pelibatan petani sawit yang menguasai lebih dari 40 persen sawit di Indonesia dalam rantai pasok CPO dan Biodiesel serta praktik pengaturan harga sepihak yang merugikan petani sawit," pungkasnya.

Baca Juga: