Pemerintah tidak akan menoleransi eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif mengenai pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta eksportir perikanan mematuhi kewajibannya sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, baik soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pemerintah sangat mendorong berbagai produk perikanan kita bisa bersaing di pasar global. Namun, dirinya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalahartikan dengan melanggar aturan- aturan yang ada.

"Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), kemudian pajak penjualannya di rendahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya," tegasnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menteri Trenggono memastikan tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang kedapatan melanggar aturan hukum maupun aturan administratif. Dia ingin iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, juga para pekerja di dalamnya.

Menteri KP menjelaskan, sejumlah langkah telah dijalankan KKP di antaranya mempermudah layanan perizinan serta sertifikasi yang menjadi syarat produk perikanan bisa dipasarkan ke luar negeri.

Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Total ekspor produk perikanan pada 2020 mencapai 5,2 miliar dollar AS atau setara 72,8 triliun rupiah. Sekitar 4,84 miliar dollar AS di antaranya berasal dari ikan konsumsi.

Berdasarkan data sementara Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk perikanan pada Maret 2021 mencapai 476 juta dollar AS, meningkat 19 persen dibandingkan pada Februari 2021 (mtm). Secara tahunan (yoy), perningkatan mencapai 12 persen dibandingkan capaian pada Maret 2020. Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021 (ytd), nilai ekspor produk perikanan mencapai 1,27 miliar dollar AS atau naik 1,4 persen dibanding periode sama pada 2020.

Kualitas Ekspor

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Slamet Soebjakto, mengatakan untuk mendorong ekspor, KKP membangun empat percontohan klaster tambak udang vaname sepanjang 2020 meliputi Buol (Sulawesi Tengah), Sukamara (Kalimantan Tengah), Lampung Selatan (Lampung) dan di Aceh Timur (Aceh). Sementara untuk tahun ini, akan dibangun lima lagi di Pemalang (Jawa Tengah), Kutai Kartanegara (Kaltim), Aceh Tamiang (Aceh), Takalar (Sulsel) dan Sumbawa (NTB).

Percontohan klaster yang sudah mulai panen yakni di Cianjur yang membuahkan hasil maksimal. Hasil panen perdana tambak tersebut mencapai 30 ton dan udang yang dihasilkan berkualitas ekspor. Produksi udang vaname di percontohan tambak klaster di Cianjur selama ini menerapkan prinsip cara berbudi daya yang baik (CBIB). Sehingga udang yang dihasilkan terjamin kualitas dan traceability-nya.

"Sudah berkualitas ekspor, karena sudah memenuhi persyaratan-persyaratan dari sistem cara budidaya ikan yang baik. Biosecurity-nya, traceability-nya, yaitu bisa ditelusuri benihnya dari mana, sudah bersertifikat atau belum, bebas penyakit atau tidak. Demikian juga pakannya sudah terdaftar. Ini semua sudah memenuhi persyaratan food safety, food security," pungkas Slamet.

Baca Juga: