JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat memberikan rekomendasi izin bagi ekspor ikan napoleon asal Natuna dan Anambas lewat jalur transportasi laut. Nilai ekspor perdana yang dikirim ke Hongkong mencapai 1 milliar rupiah.

Sebelumnya ekspor napoleon hanya melalui jalur darat. Meskipun jalur laut telah dibuka, pemberian izin ekspor tetap diperketat. Selain ekspor berdasarkan kuota, syarat lainnya yang diatur ialah kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan yang dibuktikan dengan SIKPI-A serta dilakukan di bawah pengawasan dari dinas terkait. Hal itu dilakuan agar ekspor tidak dilakukan secara sporadis.

"Ikan napoleon yang diekspor harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKAKA) sehingga mempengaruhi pendapatan pembudidaya," ungkap Dirjen Perikanan Budidaya KK P Slamet Soebjakto di Jakarta, Senin (5/2).

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan ekspor napoleon yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara.ers/E-10

Baca Juga: