Kuningan - Proses eksekusi tanah adat Sunda Wiwitan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berlangsung ricuh, Kamis (24/8). Warga adat Sunda Wiwitan didukung berbagai elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan massa melakukan aksi perlawanan menolak eksekusi tanah adat seluas sekitar 224 meter persegi itu.

Dua petugas Satpol PP, satu polisi, dan satu warga terluka sehingga dibawa ke rumah sakit. Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan akhirnya membatalkan eksekusi tanah adat itu.

Kericuhan pertama terjadi saat ibu-ibu warga adat Sunda Wiwitan yang menyanyikan lagu-lagu kebangsaan sambil menangis terlibat saling dorong dengan polisi wanita (polwan) Polres Kuningan yang menjaga pelaksanaan eksekusi.

Sejumlah ibu-ibu berteriak karena kaki mereka terinjak dan juga terjepit-jepit. Menghindari jatuhnya korban, ibu-ibu langsung ditarik ke barisan belakang dan melakukan aksi tidur di jalan menuju titik eksekusi.

Kericuhan juga terjadi antara petugas pengamanan yang terdiri dari polisi dan Satpol PP Kabupaten Kuningan dengan massa aksi, yang terdiri dari warga adat, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), mahasiswa, dan warga umum. Mereka terlibat saling dorong hingga adu pukul.

Seorang petugas polisi, dua petugas Satpol PP, dan seorang warga adat dilaporkan terluka, dan langsung dibawa ke rumah sakit yang berjarak dekat. Kedua belah pihak akhirnya mundur setelah mengetahui adanya sejumlah orang yang terluka.

Berteriak Gembira

Melihat kondisi tersebut, Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan langsung menyampaikan berita acara bahwa proses eksekusi dinyatakan selesai dan gagal. Informasi tersebut membuat para warga adat berteriak gembira dan bersyukur atas perjuangan bersama.

Andi Rukmana, panitera pengadilan Negeri Kuningan mengungkapkan hasil koordinasi dengan kepolisian, ketua pengadilan dan seluruh elemen bahwa sepakat tidak boleh ada lagi korban yang jatuh. Pengadilan Negeri Kuningan menegaskan, proses eksekusi dianggap selesai dan gagal. Pemohon dapat melanjutkan kasus, namun harus melakukan pengajuan dari awal lagi.

"Berdasarkan perkara nomor 07 tahun 2009 yang telah berkuatan hukum tetap, telah melalui proses banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali, yang dimenangkan Jaka Rumantaka, hari ini dilaksanakan eksekusi.

Namun melihat kondisi di lapangan, timbulnya korban, Pengadilan Negeri menetapkan pelaksanaan eksekusi gagal," ucap Andi ditemui di lokasi. Warga adat langsung menggelar doa dan syukur di lokasi.

Mereka menangis terharu lantaran proses sengketa yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya selesai dan dinyatakan gagal. Okki Satria, warga adat sekaligus koordinator aksi, mengaku bersyukur upaya eksekusi dianggap selesai dan gagal, tanpa merusak bangunan dan tanah.

Namun, warga adat tetap akan melanjutkan perjuangan hingga pengaduan pemohon yang digagalkan itu menjadi berstatus batal. Untuk mencapai proses tersebut, pihaknya sedang melakukan dua buah proses gugatan. tgh/Ant/P-4

Baca Juga: