Foto: ANTARA/ KAHFIE KAMARU
Juru sita PN Depok membacakan surat putusan eksekusi dari bangunan yang terdampak pembagunan Tol Cijago di Jalan Juanda Depok, Jawa Barat, Senin (10/12). Eksekusi yang berjumlah 10 bidang tanah beserta bangunan tersebut guna pembangunan jalan Tol Cijago seksi II meliputi wilayah Sukmajaya dan Kukusan Depok.