PUTRAJAYA - Mahkamah Agung Malaysia pada Kamis (18/8) memulai sidang kasasi Najib Razak dalam usaha mantan perdana menteri itu untuk membatalkan hukuman penjaranya.

Pengadilan federal itu sebelumnya pada Selasa (16/8) lalu menolak permohonan Najib untuk persidangan ulang, sehingga membuka jalan bagi persidangan kasasi, yang akan berlangsung hingga 26 Agustus.

Namun saat sidang dimulai, pengacara utama pembela, Hisyam Teh Poh Teik, mengejutkan pengadilan dengan memberitahu panel yang terdiri dari lima hakim bahwa ia ingin dibebaskan dari kasus ini. Permintaan tersebut memaksa pengadilan melakukan reses.

"Sidang dilanjutkan setelah dua jam, dengan pengadilan menolak permohonan Hisyam. Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memerintahkan jaksa untuk mengajukan kasusnya," lapor kantor beritaAFP, Kamis (18/8).

Najib, 69 tahun, mendengarkan dengan saksama proses tersebut, dengan kedua anaknya duduk tepat di belakangnya.

Mantan pemimpin Malaysia itu dan partainya yang berkuasa dikalahkan dalam pemilihan 2018 menyusul tuduhan keterlibatan mereka dalam skandal dana negara 1MDB bernilai miliaran dollar AS.

Ia dan rekan-rekannya dituduh mencuri miliaran dollar AS dari badan investasi negara tersebut dan membelanjakannya untuk segala hal mulai dari real estat kelas atas hingga karya seni yang mahal.

Pembelaan Final

Setelah persidangan Pengadilan Tinggi yang panjang, Najib dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana terkait transfer 42 juta ringgit (10,1 juta dollar AS) dari salah satu bekas unit 1MDB yaitu SRC International, ke rekening bank pribadinya.

Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020. Meski demikian, hingga kini ia belum dikirim ke penjara karena menunggu hasil sidang banding.

Sebuah pengadilan banding Desember lalu menolak permohonan bandingnya, sehingga mendorongnya untuk mengajukan pembelaan final di depan Pengadilan Federal.

Najib berharap pengadilan itu akan mengabulkan permohonannya untuk sidang ulang penuh, tetapi permintaan itu ditolak dengan suara bulat pada Selasa lalu.AFP/N-3

Baca Juga: