JAKARTA - Advokat dan praktisi hukum eks aktivis mahasiswa era Orde Baru (Orba) dari periode 80-an hingga 98 dari berbagai daerah di Indonesia yang berkumpul di Jakarta pada akhir pekan lalu sukses mengambil kata sepakat untuk mendirikan apa yang mereka sebut sebagai Pergerakan Advokat.

Dalam pernyataan pers yang diterima redaksi Minggu (2/4), disebutkan bahwa penegakan hukum, setelah 25 tahun reformasi berjalan, belum seperti yang diharapkan. Padahal, elemen utama dari hidup bernegara dan berbangsa adalah ketundukan seluruh anak bangsa pada hukum yang berlaku.

"Ambil contoh, kita lihat bagaimana Menko Polhukam Mahfud MD di hadapan parlemen kemarin, upaya penegakan hukum yang harusnya didukung justru dilemahkan. Maka Alhamdulillah, kita semua hari ini bisa bersepakat mendirikan Pergerakan Advokat. Kita memang harus bergerak kembali," kata Eko Prastowo, salah satu aktivis 98, yang biasa dipanggil EP.

Menurutnya, penegakan hukum harus menjadi agenda utama saat ini. Karena hanya dengan tegaknya hukum maka keadilan sosial terwujud.

"Tegaknya hukum adalah cita-cita reformasi. Untuk itu, bila ingin melanjutkan reformasi agenda utama ya menegakan hukum," papar EP.

Di rilis yang sama, Heroe Waskito, mantan aktivis mahasiswa 80'an mengatakan bahwa hari ini tiba saatnya para aktivis untuk kembali membangun pergerakan.

"Tiba saat kita kembali, membangun pergerakan. Kami mulai dengan menghimpun kawan-kawan yang masih mempunyai komitmen melanjutkan cita-cita reformasi serta saat ini bekerja sebagai advokat, untuk kembali meneruskan perjuangan sesuai dengan ruang profesi yang dimiliki," kata Heroe yang lebih dikenal dikalangan aktivis dengan panggilan Heroe Nongko.

"Kami adalah advokat yang mempunyai latar belakang aktivis mahasiswa dari lintas angkatan, mulai angkatan 80'an, 98, sampai 2000' an, bersepakat untuk mendirikan organisasi ini. Target kami, pada bulan Mei nanti, kami mendeklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia. Insya Allah, akan bergabung kawan-kawan lain dari setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia," kata Sri Murtopo, mantan aktivis mahasiswa '98 yang saat ini aktif di lembaga bantuan hukum Sarbumusi NU.

"Namun organisasi ini tidak akan terlibat dalam polemik antar organisasi profesi advokat saat ini. Kami akan fokus pada pengembangan kapasitas dan jaringan antar advokat untuk terlibat aktif melakukan gerakan penegakan hukum," jelas Topo.

Sebagai langkah awal Pergerakan Advokat akan melakukan sosialisasi kepada para mantan aktivis mahasiswa yang saat ini berdinamika di bidang hukum, juga kepada mereka yang masih setia pada cita-cita reformasi.

Baca Juga: