Untuk meningkatkan minat masyarakat pada kendaraan yang ramah lingkungan maka pembangunan ekosistem kendaraan listrik harus dilakukan.

JAKARTA - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai pembangunan ekosistem kendaraan listrik mutlak dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat mengadopsi kendaraan listrik, mempercepat pemerataan infrastruktur, dan pengembangan industri kendaraan listrik dalam negeri.

Seperti dikutip dari Antara, IESR dalam laporan Indonesia Electric Vehicle Outlook (IEVO) 2023 mencatat ketergantungan terhadap impor bahan bakar telah memicu terjadinya inflasi pada akhir 2022 akibat kenaikan harga BBM bersubsidi. Konsumsi BBM meningkat rata-rata 1,2 juta kiloliter per tahun antara 2015 hingga 2020.

"Kenaikan nilai impor BBM menyebabkan devisa tergerus, melemahnya nilai tukar, dan memaksa pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga BBM yang berdampak pada inflasi," kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam peluncuran IEVO 2023 yang dipantau secara daring pada Selasa (21/2).

Fabby mengatakan berbagai dampak ini bisa dihindari jika impor BBM dipangkas drastis. Salah satu caranya dengan meningkatkan penggunaan kendaraan listrik dan mensubstitusi kendaraan motor berbahan bakar minyak.

IESR menyatakan kendaraan listrik lebih baik dalam menekan emisi dan rendah biaya operasional dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar minyak.

Analisis IESR menunjukkan kendaraan listrik mengeluarkan emisi 7 persen lebih sedikit dan biaya operasional per kilometer (km)-nya 14 persen lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak. Namun, ketersediaan model kendaraan listrik yang terbatas, infrastruktur yang minim serta investasi awal yang tinggi, membuat masyarakat enggan beralih ke kendaraan listrik.

Pasokan Kendaraan

Peneliti Kebijakan Lingkungan IESR yang juga merupakan salah satu penulis IEVO 2023, Ilham RF Surya menilai pemerintah perlu melihat aspek pasokan (supply) dari industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan tidak hanya permintaan (demand) masyarakat saja.

"Insentif potongan pajak bagi mobil listrik dan tujuh juta rupiah bagi motor listrik sudah tepat, namun eligibilitas merek (brand) mobil atau motor apa saja yang bisa menjadi penerima insentif harus diperhatikan. Pemberian insentif ini harus dikaitkan dengan pengembangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hanya brand dengan kandungan TKDN tertentu yang boleh memperoleh insentif tersebut," ucap Ilham.

Baca Juga: