JAKARTA - Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi nasional akan membaik pada 2021 meskipun pandemi Covid-19 belum usai. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia(SDM) di bidang logistik dan supply chain menjadi salah satu pertimbangannya.

"Target pertumbuhan ekonomi tahun ini adalah 4,5 persen sampai 5,3 persen. Kita optimis bahwa akan ada percepatan pemulihan ekonomi. Sebab, ada juga sektor yang mengalami blessing, misalnya logistik dengan kemajuan e-commerce di masa pandemi ini. Untuk itu, kita harus mengantisipasi sumber daya manusia (SDM), termasuk di bidang logistik," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Peluncuran Peta Okupasi Bidang Logistik dan Supply Chain di Jakarta, Selasa (9/3).

Target tersebut memang terdengar agak ambisius, lanjut Susiwijono, tetapi pemerintah tetap optimistis karena banyak sekali sektor makro dan sektoral yang menggambarkan akan ada pemulihan ekonomi. Peningkatan kualitas SDM pun menjadi target pemerintah karena kompetensi menjadi komponen paling penting dalam kemajuan logistik dan supply chain.

"Sumber daya manusia yang kompeten dan profesional mulai dari tingkat operasional maupun sampai tingkat manajerial sebagai salah satu kunci utama dalam pergerakan perbaikan logistik nasional kita," ujarnya.

Peta Okupasi

Karena itu, lanjut dia, instansi pembina dan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementerian PPN/ Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kadin Indonesia sepakat untuk mengesahkan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain yang disaksikan wakil dari asosiasi di bidang logistik maupun perwakilan pelaku logistik dari industri manufaktur. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas).

Selain itu, juga selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang jasa, harus memiliki tenaga teknis kompeten.

Baca Juga: