TikTok belum melakukan pemisahan secara jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menyatakan Kemendag mengategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok, yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.

"Terkait payment, itu paling besar bobotnya sekitar 60 persen, kategori kedua data, pemisahan data, data dan user. Ketiga istilahnya merchant operational, itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang," ujar Isy di Jakarta, Kamis (14/3).

Isy menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital (e-commerce), social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.

"Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam," kata Isy.

TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia. Diharapkan proses ini dapat selesai sebelum Idul Fitri.

Kemendag mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sanksi Tegas

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan TikTok belum melakukan pemisahan secara jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop. Karena itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

"Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan," kata Teten di Jakarta, pekan lalu.

Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya, kata dia.

"Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin," pungkas Teten.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Kemitraan ini melibatkan salah satunya penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia.

Baca Juga: