Sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara, Menko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) swasta yang dimiliki oleh pelaku industri dengan mengalihkan pasokan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Alasannya, PLTU itu ditenggarai memberikan kontribusi signifikan terhadap polusi udara buruk di Jabodetabek.

Ekonom energi UGM, Fahmi Radhi mendukung hal itu karena PLTU swasta yang dimiliki pelaku indsutri umumnya belum menerapkan teknologi untuk menekan pencemaran lingkungan, lantaran biaya penggunaan teknologi itu relatif mahal.

"Berbeda dengan PLTU milik industri, PLTU milik PLN sudah menerapkan teknologi Electrostatic System Precipitator (ESP) yang mengendalikan abu hasil proses pembakaran dan menjaring debu PM 2,5 sehingga tidak berhamburan yang mencemari udara. Selain itu, PLTU milik PLN juga menerapkan teknologi Low NOx Burner yang dapat menekan polusi NO2 sangat rendah, di bawah ambang batas ditetapkan Kementerian LHK," papar Fahmi dalam rilis pers yang diterima redaksi Senin (11/9).

Fahmi menerangkan, pada masa lalu pelaku industri membangun sendiri PLTU karena waktu itu pasokan listrik dari PLN masih terbatas. Kondisi sekarang berbeda, pasokan listrik PLN pasca proyek pembangkit 35.000 MW berlimpah. Bahkan PLN kelebihan pasokan (over supply) selama Pandemi Covid-19.

Maka menurut Fahmi, pengalihan pasokan listrik dari PLTU swasta ke PLN menjadi solusi dalam mengatasi kelebihan pasokan listrik PLN. Hanya, PLN dituntut dapat menjaga kuantitas dan kualitas listrik yang dipasok ke seluruh industri benar-benar terjamin, tanpa pemadaman.

"PLN ternyata sudah siap dalam menyambut rencana pemindahan pasokan listrik industri ke PLN. Bahkan PLN sudah mengakselerasi program akuisi captive power yang ditujukan untuk pelanggan industri agar bersedia mengalihkan suplai listriknya ke PLN. Pasokan listrik PLN diyakini lebih murah, andal dan ramah lingkungan. PLN juga memberikan insentif tarif melalui skema B-2-B bagi badan usaha yang beralih menggunakan listrik PLN," papar Fahmi.

Terakhir, menurut Fahmi, rencana Luhut untuk menutup PLTU industri dan mengalihkan pasokan listrik PLN sangat layak diterapkan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, rencana tersebut tidak hanya mengatasi masalah polusi udara buruk, tetapi juga mengatasi masalah oversupply listrik PLN.

"Sekali rengkuh dayung, dua pulau terlampaui," tandas Fahmi.

Baca Juga: