JAKARTA - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Hasto Wardoyo, menyebut edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja mampu mencegah perkawinan anak usia dini. Edukasi mampu mengubah pola pikir remaja terkait perkawinan.

"Kepada remaja-remaja ini lebih baik kita berikan pengetahuan kesehatan reproduksi. Nanti mindset dapat berubah dan biasanya perilaku juga berubah. Caranya begitu saja," ujar Hasto dalam acarawebinar terkait kesehatan reproduksi, di Jakarta, Selasa (21/7).

Perlu diketahui, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017, perkawinan anak usia sebelum 18 tahun telah mencapai 14,18 persen. Adapun angka tersebut meningkat menjadi 15,66 persen pada tahun 2018.

Di sisi lain, kata Hasto, perkawinan anak juga berbahaya bagi kesehatan ibu dan calon bayi. Dengan begitu remaja wajib paham tentang berbagai risiko dan dampak yang bisa diterima akibat pernikahan dini. "Calon ibu bisa mengalami robekan rahim dan pendarahan jika melahirkan terlalu muda atau di bawah usia 20 tahun," jelasnya.

Hasto menilai para remaja kerap keliru dalam memahami pernikahan dengan hanya memandang sisi pernikahan dari aspek perasaan saja. Padahal, hal-hal terkait kesehatan reproduksi juga kesiapan ekonomi harus dipahami para remaja sehingga mereka bisa mempersiapkan sekaligus mencegah terjadinya dampak buruk perkawinan.

Selain itu, kata Hasto, masyarakat juga memiliki pemahaman dan tindakan keliru terkait kesehatan reproduksi. Hal ini menandakan kurangnya pengetahuan yang cukup terkait kesehatan reproduksi. "Untuk itu pengetahuan bisa jadi penerang. Makanya kita harus banyak-banyak memberi konseling," ucapnya.

Hasto menekankan materi dan pendekatan edukasi kesehatan reproduksi bagi setiap remaja relatif sama yaitu menekankan pada materi-materi kesehatan reproduksi serta bahayanya. Meski begitu, pendekatan berbeda diperlukan bagi para remaja yang mengalami gangguan emosional dan mental yang berbasis seksualitas.

"Mereka harus diperhatikan karena dapat berdampak pada deviasi seks atau kelainan seks. Ini bagian dari gangguan jiwa ringan sehingga kasus-kasus seperti ini harus dibedakan," tandasnya. ruf/N-3

Baca Juga: