SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, yang diketuai oleh Unggul Warso Mukti memvonis mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, selama tiga tahun penjara.

Eddy juga didenda 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda sebesar 300 juta rupiah," kata Unggul saat membacakan amar putusan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (27/4).

Menurut Unggul, terdakwa Eddy terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum, sedangkan dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun. Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa untuk menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda 600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK, Iskandar Marwanto, juga menuntut hakim memutuskan mencabut hak Eddy Rumpoko untuk dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun sejak dihukum. SB/N-3

Baca Juga: