Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan membolehkan warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Isu KTP WNA kembali menggelinding setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur salah menginput data untuk daftar pemilih tetap Pemilu 2019. NIK seorang warga negara asing tercantun dalam DPT atas nama warga Cianjur.

Untuk mengupas masalah itu Koran Jakarta mewawancarai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Isu KTP bagi WNA "digoreng" dan dikaitkan dengan pemilu, tanggapan Anda?

Menjelang Pilpres 2019, suhu politik makin panas. Isu hoaks berseliweran, termasuk ihwal e-KTP. Isu yang beredar seolah e-KTP berlaku seumur hidup untuk semua, termasuk untuk WNA. Tuduhan itu tanpa dasar.

Jadi itu hoaks?

Ya, saya perlu meluruskan isu hoaks ini agar tidak meresahkan masyarakat. E-KTP itu diwajibkan untuk setiap penduduk yang memenuhi persyaratan, yaitu berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah. Saya juga perlu jelaskan, banyak masyarakat yang belum tahu bahwa e-KTP tidak hanya diperuntukan bagi WNI, tapi juga untuk WNA.

Bunyi ketentuan WNA bisa punya e-KTP seperti apa?

Pasal 63 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2013 disebutkan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dan telah berusia 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Pasal 64 Ayat (7) huruf B menyebutkan masa berlaku e-KTP orang asing disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap bersangkutan.

Dalam kasus TKA masuk DPT di Cianjur, itu duduk perkara sebenarnya seperti apa?

Dalam kasus di Cianjur, WNA yang punya e-KTP, namanya Guohui Chen. Dia punya e-KTP WNA dengan NIK 3203012503770011. Nah, Guohui Chen ini punya KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap. Nomor KITAP-nya 2D41AH0010-S dengan masa berlaku pada 12 Desember 2023. Guohui Chen punya e-KTP WNA sesuai aturan yang berlaku. Masa berlakunya pun sesuai KITAP.

Nah, pada penyerahan DP4 Pilkada Tahun 2018 yang diserahkan pada 27 November 2017 ke KPU dan DP4 Pemilu 2019 yang diserahkan ke KPU pada 15 Desember 2017, data atas nama Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011 tak masuk dalam DP4 tersebut.

Namun rupanya dalam DPT Pemilu 2019 yang ditetapkan KPU, NIK milik Guohui Chen yang diinput dengan nama saudara Bahar. NIK Bahar nomornya adalah 3203011002720011. Yang input data keliru memasukan NIK, karena memang sekilas ada kemiripan. Itu kronologisnya.

Jadi bedanya e-KTP bagi WNI dan WNA itu seperti apa?

Sepintas kedua e-KTP itu sama karena dicetak pada blangko yang sama. Namun, jika dicermati banyak perbedaanya. E-KTP WNA didesain dengan aplikasi dan format yang berbeda. Isian elemen data ditulis dalam bahasa Inggris. Kewarganegaraan ditulis dengan kewarganegaraan yang bersangkutan. Ketiga, masa berlaku e-KTP WNA sesuai dengan masa berlaku KITAP.

Apakah e-KTP WNA bisa digunakan untuk pemilu?

Meskipun memiliki e-KTP, WNA itu dibatasi hak-haknya. Tidak bisa memilih dan dipilih dalam pemilu. Jadi, tidak benar bahwa isu adanya kebijakan e-KTP secara terstruktur dirancang untuk memudahkan WNA masuk dan menyusup di Indonesia. Saya pastikan e-KTP WNA tak bisa digunakan untuk pemilu di Indonesia. agus supriyatna/P-4

Baca Juga: