JAKARTA - Pelaku usaha merespons positif regulasi baru pemerintah tengang penyediaan bahan baku dan penolong impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Ketua Bidang Logistik dan Perhubungan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2021 menegaskan bahwa keberlangsungan industri dalam negeri mesti tetap terjaga.

"Untuk menjaga keberlangsungan proses produksi maupun pengembangan lndustri, pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong," kata Taufan di Jakarta, Rabu (8/9).

Dia menambahkan GINSI juga mengapresiasi beleid tersebut lantaran dalam hal penyediaan bahan baku atau bahan penolong yang tidak ada ketersediaan pasokannya dari dalam negeri atau belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan atau standar mutu, maka dapat dilakukan importasi bahan baku atau bahan penolong.

Bahkan, kata Taufan, beleid itu juga mengatur mengenai adanya pusat penyedia bahan baku atau bahan penolong yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyediaan bahan baku atau bahan penolong.

"Badan usaha tersebut berupa Pusat Logistik Berikat atau PLB. Kita ketahui bersama bahwa kehadiran PLB selama ini juga sangat membantu keberlangsungan industri nasional, dan memberikan efisiensi terhadap logistik nasional serta mendongkrak daya saing komoditi," katanya.

Sosialisasi Aturan

Taufan berharap pemerintah menyosialisasikan beleid tersebut kepada para pelaku usaha terkait, termasuk importir maupun para pelaku IKM di dalam negeri.

"Dalam beleid itu disebutkan, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Adapun bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dengan nilai ekonomi lebih tinggi," katanya.

Baca Juga: