JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyerahkan surat keputusan (SK) pendirian Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia, koperasi disabilitas pertama di Indonesia, pada puncak acara pameran Karya Tanpa Batas. Hal itu rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional.

Ajang pameran Karya Tanpa Batas diselenggarakan sebagai inisiatif Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE-KIM) bekerja sama dengan KemenkopUKM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan Yayasan Perempuan Tangguh Mandiri Indonesia (PTI), sebagai bagian dari peringatan hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember setiap tahunnya.

Pada puncak acara Karya Tanpa Batas yang diselenggarakan di Exhibition Hall Smesco, Selasa (20/12), KemenkopUKM menyerahkan SK pendirian Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia, sebagai koperasi disabilitas dan SK pendirian Lembaga Inkubator dengan nama Inkubator Wirausaha Disabilitas Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan penyerahan SK Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia dan SK Inkubator Wirausaha Disabilitas Indonesia merupakan langkah nyata dan dukungan kemenkopUKM untuk menyediakan sarana pendukung bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi di dalam perekonomian.

"Dengan berdirinya koperasi dan lembaga inkubasi ini, kami mentargetkan agar tahun depan dapat berdiri 50 perusahaan atau wirausaha baru dari penyandang disabilitas, yang bisa kompetitif dan memiliki sustainability," ujarnya, Selasa (20/12).

Teten menjelaskan KemenkopUKM juga memiliki rencana untuk bekerja sama dengan Kemendikbudristek dalam merevitalisasi fungsi Sekolah Luar Biasa (SLB). Harapannya, SLB ke depan dapat menjadi inkubator-inkubator kecil dalam membangun kewirausahaan siswa-siswa SLB. Diharapkan, ketrampilan yang dimiliki oleh siswa-siswa SLB ini dapat menjadi modal dasar mereka untuk membangun kewirausahaannya.

Selain itu, wirausaha penyandang disabilitas melalui koperasi dapat juga difasilitasi pendanaannya melalui Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang dimiliki KemenkopUKM maupun dukungan pendanaan dari sektor perbankan, untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga: