JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan mampu mendukung kemudahan investasi dan perizinan daerah saat diterapkan di lapangan. Meski demikian, respons daerah terhadap UU Ciptaker tersebut sampai saat ini masih beragam.

"Kami juga mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sekaligus Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10).

Dia mengatakan respons dari Kepala Daerah terkait UU Ciptakerja masih beragam lantaran sampai saat ini masih banyak versi draf UU Cipta Kerja yang beredar. "Harapan kami, BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya," ujar Azwar.

Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pihaknya menyadari hal yang dibutuhkan oleh pengusaha dan investor saat ini, yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Karena itu, Bahlil menekankan melalui UU Cipta kerja, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan berusaha.

Bahlil juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat, kata dia, hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, pemerintah pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari kementerian/lembaga (K/L) teknis, BKPM, dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU Ciptaker.

Pro UMKM

Kepala BKPM mengingatkan agar para bupati segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga dapat dimasukkan ke dalam sistem OSS. Selanjutnya, UU Cipta Kerja ini juga mengatur proses perizinan UMKM, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan menjadi lebih cepat dan mudah. UMK hanya perlu mendaftar di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai izin usaha, dimana NIB tersebut dapat diperoleh dengan waktu 3 jam.

Kemudahan proses perizinan yang diperoleh oleh UMKM menjadi perhatian khusus bagi pemda. Pemda khususnya kabupaten/ kota mengusulkan perlunya notifikasi perizinan yang diterbitkan oleh OSS untuk UMKM, sehingga pemda dapat melakukan pengawasan atas perizinan yang diterbitkan.

Penasihat Khusus Apkasi, Ryaas Rasyid, menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKPM yang memberikan komitmen-komitmen konkret sehingga para bupati akan merasa nyaman bekerja sama dengan BKPM ke depannya.

"Memang perlu dipikirkan bahwa dalam pembuatan PP ini nanti apakah bisa membatalkan pasal-pasal yang ada di UU Nomor 23/2014 terkait kewenangan daerah dan pusat agar tidak terjadi kekacauan di lapangan, dan kami berterima kasih jika Pak Bahlil ini akan memperjuangkannya," kata Ryass Rasyid.

mad/Ant/E-10

Baca Juga: