Dia lalu mengatakan kelengkapan identitas dibutuhkan seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali untuk memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.
Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersinergi program penerbitan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak di rumah panti asuhan dan anak terlantar.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangannya di Jakarta, Senin (24/6) mengatakan upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga di Jakarta yang kini menuju kota global.
Dia lalu mengatakan kelengkapan identitas dibutuhkan seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali untuk memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.
"Tertib administrasi kependudukan (adminduk) penting dipraktikkan seluruh masyarakat. Untuk itu, kami terus berupaya menata sistem pendataan administrasi kependudukan agar lebih baik dengan sinergi bersama pihak-pihak terkait," kata dia.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan akan terus bersinergi dengan Disdukcapil DKI Jakarta dalam rangka akselerasi program kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh warga DKI tanpa terkecuali.
Senada dengan Budi, dia menuturkan kepemilikan akta kelahiran merupakan bentuk perlindungan dan pengakuan hak sipil warga negara. Hal ini, sambung dia, guna mengantisipasi korban tindak kriminal, seperti perdagangan anak, eksploitasi, hingga pernikahan dini.
"Oleh karena itu, identitas ini merupakan hak yang wajib diwujudkan oleh negara," tutur Rudi.