JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar masih dalam tahap klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK, sekarang ini dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Albertina pada acara peluncuran aplikasi OTENTIK secara daring, di Jakarta, Kamis (24/6).

Selain itu, kata Albertina, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Di samping itu, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti tetapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ucap Albertina.

Albertina mengatakan dalam waktu dekat akan dibuat laporan klarifikasi dan nantinya dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas KPK.

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya. Kemudian setelah laporan klarifikasi lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ungkapnya.

Albertina mengatakan nanti setelah itu tentu saja media akan tahu. Setelah itu, Dewas KKP akan melanjutkan ke sidang etik atau menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

"Laporan ini disampaikan pada 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).

Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: