JAKARTA - Duta Besar Republik Indonesia untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko, mengusulkan tiga perbaikan manajemen tata kelola pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri.
"Pertama, perlunya perbaikan manajemen tata kelola pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri sejak dari awal atau hulu, yakni di tingkat RT, RW sampai di tingkat hilir," kata Sujatmiko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/9).
Kedua, tambah Sujatmiko, pengiriman pekerja migran Indonesia hendaknya memenuhi amanat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk itu, nota kesepahaman perlindungan pekerja migran dengan beberapa negara agar dapat segera dituntaskan secara serentak.
Sujatmiko menambahkan masukan lain adalah terkait dengan anggaran di mana saat ini jumlah anggaran untuk perlindungan sudah cukup banyak.
Tingkatkan Anggaran
Pemerintah dan DPR, tambah dia, perlu meningkatkan anggaran untuk pendidikan dan keterampilan kepada para calon pekerja migran Indonesia agar mereka nanti lebih terampil bekerja di luar negeri. Dengan keterampilan dan pendidikan yang lebih baik maka akan dapat mengurangi permasalahan yang timbul bila nantinya mereka bekerja di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri undangan Dewan Pimpinan Pusat GARDA Buruh Migran Indonesia bekerja sama dengan Kesekretariatan Pimpinan DPR dalam acara dialog secara virtual bersama Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, Jumat (18/9).
Dialog juga dihadiri para wakil pekerja migran Indonesia di berbagai negara, termasuk Brunei Darussalam, serta Duta Besar untuk Singapura Suryopratomo.
Jumlah warga negara Indonesia (WNI), termasuk pekerja migran Indonesia yang tercatat di KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) saat ini adalah 30.000 orang, namun apabila dimasukkan yang tidak tercatat diperkirakan berjumlah 50.000 orang.