JAKARTA - Dua pria ditangkap setelah polisi menemukan 57 batang tanaman ganja dalam sebuah operasi di kota San Carlos, Negros Occidental, Filipina, Jumat (24/6). New Straits Times melaporkan, Sabtu (25/6).

Kedua tersangka berusia 27 dan 30 tahun, diyakini terlibat dalam penanaman ganja, menurut laporan Kantor Berita Filipina.

Keduanya ditangkap di sebuah ladang yang lokasinya di pelosok Sitio Handalago di Barangay Nataban dan digambarkan sebagai jalanan pribadi, menurut Kepolisian San Carlos.

Pihak kepolisian menyatakan, operasi tersebut dilaksanakan setelah mendapat laporan tentang keberadaan kebun ganja di area tersebut.

Tanaman ganja ditemukan di dekat rumah salah satu tersangka. Berat tanaman ganja yang ditemukan sekitar dua kilogram, senilai 240.000 peso atau 64,83 juta rupiah.

Para tersangka bersama barang bukti kini ditahan di kantor polisi.

Undang-undang Republik 9165 atau Undang-undang Narkotika 2002 menyatakan bahwa menggunakan atau memiliki ganja di Filipina adalah ilegal. Hukum di negara ini mendefinisikan ganja sebagai obat berbahaya.

Budidaya tanaman ganja juga dilarang. Mereka yang ditemukan melakukannya akan dikenakan hukuman dan denda

Baca Juga: