Putusan majelis hakim terhadap pelaku pembunuh di Pulomas sesuai dengan tuntutan jaksa.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi Triono di kawasan Pulomas.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Gde Aryawan di Jakarta, Selasa (17/10), membacakan bahwa kedua terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.

Selain itu, Gede juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir saat kawanan itu beraksi. "Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing, satu Ridwan Sitorus alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap perkara ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan tersebut.

Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.

Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan di Pulomas menentang keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya.

Amudi Sidabutar menyayangkan putusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dalam putusan itu dikatakan ada perencanaan pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer JPU. Padahal faktanya di lapangan terdakwa ini tidak mengenal para korbannya," kata Amudi

Selain itu, dalam putusannya, Hakim Ketua Gede Ariawan juga menyebutkan bahwa sebelum peristiwa perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terjadi, para terdakwa melakukan survei rumah Pulomas.

Survei tersebut dilakukan sehari sebelumnya atau tepat pada 25 Desember 2016 untuk mengamati lingkungan di sekitar rumah incaran terdakwa. "Kalau hakim mengasumsikan tanggal 25 itu ada survei kan tetap para terdakwa tidak masuk ke dalam rumah sehingga para terdakwa ini tidak tahu bagaimana kondisi dalam rumah yang berujung pada penyekapan korban di dalam kamar mandi," jelas Amudi.

Sebelumnya, komplotan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada Senin (26/12).

Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Sebanyak enam orang korban meninggal dunia karena diduga kehabisan udara, sedangkan lima orang lainnya bertahan hidup.

Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Depok meringkus para tersangka Ramlan Butar Butara (meninggal dunia), Erwin Situmorang, Yus Pane dan Alfian Bernius Sinaga.Ant/P-5

Baca Juga: