BANJARNEGARA- Tim Patroli Sat Samapta Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap dua orang warga, yakni TA (22) dan SM (71) karena menjual bahan peledak dan juga petasan.

"Petugas juga menyita petasan berbagai jenis, alat pembuat petasan, bahan-bahan serta obat petasan dari TA warga Desa Purwasaba, Mandiraja dan SM warga Desa Kalikidang, Purwareja Klampok," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro di Banjarnegara, Selasa.

Dia mengatakan bahwa Polres Banjarnegara memang tengah mengintensifkan patroli dan operasi yustisi dalam rangka menciptakan keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.

Pengamanan terhadap dua warga tersebut, kata dia, terjadi saat petugas melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).

"Patroli ini bertujuan menciptakan iklim kondusif dan sekaligus mengantisipasi agar jangan ada masyarakat Banjarnegara yang menjadi korban letusan petasan," katanya.

Dia menambahkan dari tangan TA polisi menyita 28 bungkus obat mercon dengan berat 1 ons dan dua bungkus mercon lainnya dengan berat 0,5 ons.

Selain itu polisi juga menyita 56 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang belum diisi obat petasan, serta 12 batang bambu alat pembuat selongsong.

"Petugas mengamankan barang bukti berserta terlapor ke Polres Banjarnegara," katanya.

Sementara itu, dari tangan SM petugas juga mengamankan petasan cengis cap Buton Raya sebanyak 29.479 butir, cap Dua Jago sebanyak 10.000 butir dan petasan Leo sebanyak 60 butir.

"Selain itu petugas juga mengamankan sulvur sebanyak 2,5 kilogram, brown powder 2,5 kilogram dan obat petasan 2 kilogram, kemudian terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Banjarnegara.

"Ancaman paling berat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun," katanya.

Sementara itu dia juga mengajak seluruh elemen warga di Banjarnegara untuk ikut berperan aktif dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini.

Baca Juga: