JAKARTA - Dua mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yakni Syahroni (SY) dan Hermansyah Hamidi (HH) segera menjalani persidangan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

"Hari Selasa (16/2) ini, Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Terdakwa Syahroni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017 ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/2).

Ali menyebut, untuk penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor dan juga telah dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Bandar Lampung. Untuk jadwal sidang Ali belum bisa memberikan kapan sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan itu dilakukan.

Ali mengaku masih menunggu ketetapan Majelis Hakim. "Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali memaparkan, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, sambung Ali. Dakwaan kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, diduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi (HH) bersama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan, Syahroni (SY) mendapatkan perintah dari Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.

Hermansyah kemudian memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran, yang nantinya akan diserahkan kepada Staf Ahli Bupati sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho. Kemudian, Syahroni menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Selanjutnya Syahroni memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan. Lalu, Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Syahroni dan Hermansyah yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin diberikan kepada Agus. Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen.

Baca Juga: