DUMAI - Sebanyak dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 30.566 butir ekstasi dijatuhi hakim vonis mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Dumai, Provinsi Riau, Rabu (30/9).

Sidang putusan vonis mati itu salah satunya dijatuhkan kepada seorang oknum polisi, Rapi Rahmat Hidayat. Terdakwa lainnya adalah Rizal. Didang dipimpin hakim Alfonsus Nahak, dan hakim anggota Renaldo Tobing dan Abdul Wahab. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai, Priandi Firdaus dan Roslina.

Sementara dua terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman. Sebelumnya Riman dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Priandi Firdaus.

Firdaus mengatakan, terkait putusan terhadap empat terdakwa ini jaksa menyatakan sikap pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan terhadap terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

"Salinan putusan terhadap keempat terdakwa nantinya diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap ke depan dalam mengambil upaya hukum terhadap putusan majelis hakim," kata Firdaus.

Dia berharap putusan itu bisa menjadi contoh kepada masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lain yang nekat mengedarkan barang haram perusak generasi muda ini. "Hukuman ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat melanggar hukum dan bermain main dengan narkoba, agar Dumai bersih dari peredaran narkoba," katanya. n Ant/N-3

Baca Juga: