JAKARTA - Perusahaan furnitur PT Boston Furniture Industries Tbk (SOFA) dan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/7), melalui mekanisme penawaran umum perdana (IPO). SOFA menjadi emiten ke-31 sepanjang tahun ini ataui ke-695 secara keseluruhan, sedangkan PGUN tercatat sebagai emiten ke-32 dan ke-696.

Dari penawaran yang dilakukan, saham SOFA mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribed saham pooling mencapai lebih dari 100 kali. Perseroan menawarkan 400 juta lembar saham atau sekitar 24,24 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Harga per lembar saham yang ditawarkan 100 rupiah sehingga dana yang terhimpun dari masyarakat adalah senilai 40 miliar rupiah.

Selain saham, SOFA juga menerbitkan waran dengan perbandingan 1:1 sebagai insentif bagi para investor yang turut membeli saham SOFA. Bertindak sebagai lead underwriter atau penjamin pelaksana emisi efek yakni PT Danatama Makmur Sekuritas.

Direktur Utama SOFA, Hardy Satya, mengatakan ke depan, perseroan berencana memperluas pangsa pasar dengan cara meningkatkan kapasitas serta efisiensi produksi serta melakukan inovasi secara terus menerus pada produk furnitur yang dihasilkan. "Kami percaya dengan melantainya di Bursa, kami dapat mengembangkan perusahaan kami sehingga bisa menjadi produsen furnitur yang menjadi kebanggaan Indonesia," kata dia.

Sementara itu, PGUN dalam penawaran umum pada 30 Juni-1 Juli lalu berhasil meraih dana 103,5 miliar rupiah dengan melepas 900 juta saham dengan harga penawaran 115 rupiah per saham.

Belanja Modal


Direktur Keuangan dan Administrasi PGUN, Tamlikho menuturkan jumlah saham yang ditawarkan dalam IPO yakni 900 juta saham merupakan 18 persen dari modal disetor dan ditempatkan perseroan.

Dana hasil IPO ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan perseroan untuk belanja modal seperti membuka lahan dan tanaman baru, pengembangan dermaga (jetty), pembangunan berupa pengerasan jalan serta untuk membangun fasilitas perumahan karyawan dan sisanya akan digunakan sebagai modal kerja perseroan.

Dalam aksi korporasi ini bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yakni PT Investindo Nusantara Sekuritas serta 2 perusahaan penjamin emisi efek yakni PT Panin Sekuritas Tbk dan PT Panca Global Sekuritas.

yni/E-10

Baca Juga: