JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Sebelumnya, Rochmadi yang menjabat sebagai Auditor Utama BPK dan Ali yang merupakan Auditor BPK telah menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2016.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah KPK menemukan bukti baru dalam penyidikan kasus suap opini WTP yang diduga melibatkan kedua tersangka.


"KPK setelah menemukan bukti permulaan cukup, menetapkan keduanya sebagai tersangka indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/9).


KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. aset yang disita berupa empat unit mobil, yang terdiri atas 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari sebuah dealer di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain.


Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. "Kedua mobil Mercy disita dari keluarga salah satu tersangka, disita dari istri salah satu pihak tersangka," kata Febri. KPK juga menyita satu mobil Honda CRV.

Mobil ini disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka. Selain itu, disita pula uang dari penjualan mobil senilai 1,65 miliar rupiah dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.


Febri mengatakan, penyidik saat ini terus mendalami kepemilikan aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi kedua tersangka. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan penanganan tindak pidana korupsi dengan strategi follow the money. mza/P-4

Baca Juga: