JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Iya, ada penangkapan di Luwu Timur," kata Rusdi, di Jakarta, Rabu (1/12). Dari data yang terhimpun, dua terduga teroris tersebut berinisial M alias AA. Dia ditangkap Jumat (26/11) di Kelurahan Pasi, Kabupaten Luwu Timur.

Terduga kedua M alias AB. Dia ditangkap Rabu (24/11) di Kelurahan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. "Keduanya anggota kelompok JI," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar.

Sebelumnnya, Densus 88 Antiteror menangkap 3 terduga teroris kelompok JI di wilayah Bekasi tanggal 16 November 2021. Mereka adalah Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Farid Okbah dan Zain An Najah ditangkap karena terlibat sebagai dewan syariah lembaga pendanaan JI, Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurahman Bin Auf.

Sedangkan Anung Al Hamad terlibat sebagai pendiri Perisai Nusantara Emas, organisasi sayap kirip JI. Organisasi ini berperan sebagai lembaga advokasi anggota JI yang berhadapan dengan hukum. Dalam operasi pencegahan dan pemberantasan tindak pindana terorisme, kini Densus 88 Antiteror Polri telah mengarah kepada otak pendana dan penggerak kelompok teroris JI.

Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap sejumlah pengurus lembaga pendanaan kelompok teroris JI di Jawa Barat, Medan, Lampung, dan Jakarta.

Baca Juga: