JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri tetap memproses secara hukum kasus dr Lois Owien yang menyebarkan opini terkait pandemi Covid-19 yang tidak berlandaskan riset sehingga menimbulkan kegaduhan dan dapat menghambat penanganan wabah penyakit di Tanah Air.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/7), menyebutkan dr Lois ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong tentang pandemi Covid-19. "Kasus tetap diproses. Dia sudah jadi tersangka," kata Agus.

Dokter Lois, kata Agus, sebagai tersangka untuk tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Juga tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dia dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: