JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan mengakomodirseluruh komponen hak penyandang disabilitas pada perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

"Artinya paradigma right base-nya disabilitas harus terpenuhi, jadi tidak bersandar pada charity base. Ini bukan tindakan-tindakan kesukarelawanan tetapi karena memang ini harus dipenuhi hak-haknya kepada para penyandang disabilitas," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriyadi di Jakarta, kemarin.

Dalam pembahasan awal Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas nantinya akan memuat 29 definisi yang digunakan dalam Raperda yang mencakup disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik.

Selanjutnya, 11 asas pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lima tujuan pengaturan dalam Raperda, 22 hak penyandang disabilitas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 serta 18 bidang pemerintahan yang menjadi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ariani Soekanwo sebagai salah satu tokoh hak politik disabilitas juga berharap adanya kepastian hak penyandang disabilitas melalui revisi Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: