MANGGAR - DPRD Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan membahas pembatasan kegiatan dinas luar di tingkat Badan Musyawarah (Bamus), dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Persoalan dinas luar yang dibatasi untuk mengantisipasi virus korona, tentu harus diputuskan di tingkat Bamus," kata Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja di Manggar, Minggu (11/10).

Hal itu dikemukakannya menyikapi kebijakan Pemkab Belitung Timur yang membatasi kegiatan dinas luar bagi ASN kecuali yang bersifat penting dan diperbolehkan kunjungan ke daerah yang masih zona hijau.

Ia mengatakan persoalan pembatasan dinas luar harus berdasarkan keputusan rapat Bamus, bukan keputusan pimpinan DPRD.

"Sesuai fungsinya, Bamus DPRD yang akan memutuskan jadwal kegiatan wakil rakyat selama satu bulan ke depan. Pimpinan dan Anggota DPRD hanya mengikuti kegiatan sesuai rapat Bamus," ujarnya.

Fezzi menyadari belakangan ini angka kasus warga yang positif terpapar virus corona menunjukkankenaikan dan sebagian tertular melalui kluster perjalanan.

"Tentu saja membatasi perjalanan dinas luar satu dari solusi saja, mungkin ada solusi lain yang mampu menekan angka kasus virus corona," ujarnya.

Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Belitung Timur bahwa angka kasus positiftercatat sebanyak 13 orang.

Dari 13 kasus positif virus korona itu, rata-rata terpapar melalui kluster perjalanan atau memiliki riwayat perjalanan keluar daerah. Ant/N-3

Baca Juga: