Denpasar- Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan bahwa dalam rangka hari buruh internasional DPRD Bali akan menindaklanjuti aspirasi dari serikat pekerja dan memanggil usaha-usaha yang melakukan PHK pekerja secara sewenang-wenang.

"Kita panggil dulu pengusaha-pengusaha yang bandel itu, panggil pertama, kedua, ketiga, jika pada panggilan ketiga tidak ada tindak lanjut, ya kita rekomendasikan Komisi IV DPRD Bali untuk merekomendasikan kepada Gubernur untuk menutup usaha itu," kata I Nyoman Suyasa saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Denpasar, Sabtu.

Sebelumnya, puluhan anggota yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi terkait keputusan PHK sepihak oleh pihak perusahaan.

"Yang paling fundamental adalah situasi pandemik yang sulit ini, masih ada PHK sepihak oleh oknum-oknum pengusaha padahal sangat jelas dari pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran, dan jelas menyatakan di sana bahwa perusahaan tidak boleh melakukan PHK dengan alasan pandemik," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Anak Agung Gede Eka Putra Yasa.

Pihaknya menyayangkan pemerintah bahwa dalam situasi ini pemerintah tidak peka terkait apa yang dialami masyarakatnya, terutama para pekerja-pekerja pariwisata.

Ia berharap Pemerintah Bali memberikan sanksi tegas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran Gubernur Bali dengan melakukan PHK terhadap pekerja dengan alasan pandemik COVID-19.

Baca Juga: