JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Rabu (3/7).
Persetujuan PMN tunai di antaranya diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar 1,89 triliun rupiah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) 5 triliun rupiah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) 2 triliun rupiah, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA 965 miliar rupiah, PT Hutama Karya (Persero) 1 triliun rupiah, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni 1,5 triliun rupiah, dan kewajiban penjaminan pemerintah 635 miliar rupiah.
Untuk LPEI, DPR memberikan catatan agar PMN dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan. Komisi XI DPR akan meminta BPK melalukan audit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.
Sementara untuk Pelni, PMN diberikan untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan. Komisi XI juga akan meminta BPK melakukan audit kepada Pelni.
Adapun terkait Badan Bank Tanah, DPR mencatat pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar 1 triliun rupiah.
Untuk PMN nontunai diberikan kepada PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar 1,93 triliun rupiah, PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang 649,22 miliar rupiah, PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar 68 miliar rupiah, PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar 1,22 triliun rupiah, dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar 24,12 miliar rupiah.
Berikutnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar 367,53 miliar rupiah, Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar 460,72 miliar rupiah, Perum LPPNPI/ Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar 301,89 miliar rupiah, PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar 4,18 triliun rupiah, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar 828,36 miliar rupiah, Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar 1,10 triliun rupiah, dan PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar 3,34 triliun rupiah.
"BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan nontunai yang berasal dari konversi utang, PMN dari cadangan pembiayaan investasi, dan PMN yang berasal dari barang milik negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester," ujar Dolfie.