JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan tiga daerah otonom baru di Papua siap dibahas seiring dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah. Ada tiga calon provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Kami telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga DOB di Papua yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah," kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5).

Surpres itu sendiri menurut Lodewijk telah diterima DPR pada bulan April kemarin pasca RUU DOB Papua yang merupakan usul inisiatif DPR disahkan.

Setelah itu Surpres akan acarakan dalam rapim dan Rapat Bamus. "Tentunya itu akan kita sahkan dalam rapat paripurna. Jadi (RUU) sudah siap dibahas, sudah final. Namanya surpres sudah masuk," katanya.

Lodewijk juga menjelaskan, denganadanya Surpres tersebut, Presiden Jokowi telah resmimenugaskan kementerian atau lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

'Tidak hanya Surpres, DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujarnya.

Adapun beberapa menteri yang telah diutus tersebut, menurut Lodewijk, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan. Meskipun demikian, ia tak menampik jika adaaspirasi dari sebagian masyarakat Papua yang menolak tiga RUU DOB Papua tersebut. Namun meski ada penolakan, pembahasan RUU tersebut akan tetap dilakukan.

"Meskipun ada yang menolak, pembahasan tiga RUU itu tetap lanjut. Karena itu kan namanya aspirasi. Orang macam-macam pandangannya, kita tampung maunya apa nanti akan kita bahas selanjutnya," katanya.

Lodewijk juga sedikit membeberkan isi dari tiga RUU DOB Papua. Kata dia, dalam RUU disebutkan Provinsi Papua Selatan akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota. Sementara untuk ibu kota Provinsi Papua Tengah, rencananya akan di Timika. Sedangkan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah adalah Wamena.

"Setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di rapat paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama pemerintah," ujarnya.

Baca Juga: