Indonesia telah menegaskan komitmennya bagi perlindungan buruh migran.

JENEWA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meyakinkan parlemen Indonesia sangat menjunjung tinggi pentingnya Konvensi Internasional tentang Perlindungan Buruh Migran. Indonesia ditegaskannya telah menerapkan kebijakan triple win dalam menyelesaikan persoalan migran.

Pada saat berpidato di kegiatan Inter Parliementary Union (IPU), di Jenewa, Swiss, Minggu (25/3), Bambang mengaku prihatin melihat permasalahan migrasi dan pengungsi masih menjadi persoalan serius negara-negara di dunia. Menurut politisi Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini, banyak negara di dunia yang belum mampu menyelesaikan masalah tersebut secara sendiri.

Ia memaparkan, laporan Migrasi Internasional tahun 2017 menyebutkan setidaknya terdapat 258 juta migran di seluruh dunia. Angka tersebut meningkat dari tahun 2000 sebanyak 173 juta migran. "Sudah 10 tahun migrasi dalam skala besar, terutama yang disebabkan oleh konflik bersenjata dan kekerasan, menjadi tantangan yang masih terus dihadapi oleh berbagai negara di dunia," terang Bamsoet melalui siaran persnya, Minggu.

"Masalah tersebut harus mendapat perhatian serius bagi parlemen anggota IPU untuk bersama dicarikan jalan keluar terbaik," Bamsoet melanjutkan.

Di hadapan 1.539 anggota delegasi dari 146 negara yang hadir, Bamsoet menerangkan Indonesia meski bukan bagian dari negara yang menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, namun telah mengadopsinya melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat penempatan dan perlindungan pekerja migran serta menyediakan landasan hukum yang lebih kuat bagi institusi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

"Di samping itu, Indonesia menerapkan pendekatan triple win dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait migrasi. Pendekatan tersebut tidak hanya mengutamakan kepentingan negara pengirim, tetapi juga negara penerima dan migran," kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III ini menggambarkan bukti komitmen Indonesia, di mana atas dasar pertimbangan kemanusiaan pemerintah Indonesia telah menampung sebanyak 14.000 pengungsi dan pencari suaka. "Hal ini mencerminkan komitmen dan kepedulian Indonesia terhadap isu migrasi dan pengungsi. Sebagai negara transit kami juga bekerja sama dengan UNHCR dan IOM dalam hal penyediaan fasilitas penampungan bagi pengungsi yang sedang menunggu proses pemulangan atau penempatan kembali di negara ketiga," ungkap Bamsoet.

Membangun Komunikasi

Dalam kesempatan yang sama Bamsoet mengajak parlemen anggota IPU untuk membangun komunikasi intensif dan bekerja sama dalam memberikan perlindungan bagi migran reguler dan ireguler. Salah satunya melalui perumusan kebijakan nasional yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

"Kami menyadari bahwa mewujudkan hak asasi manusia bagi semua migran merupakan tanggung jawab yang timbul dari kewajiban internasional kita. Karena itulah, kita harus mendukung Global Compact for Migration dan Global Compact for Refugees, yang saat ini telah memasuki putaran kedua pembahasan," paparnya.

ion/AR-3

Baca Juga: