Pegiat antikorupsi berharap agar DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset menjadi ndang-undang karena merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial.

Pegiat antikorupsi berharap agar DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset menjadi ndang-undang karena merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial.

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 yang baru dilantik diharapkan segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU. Harapan tersebut diungkapkan pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurut dia, UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga pengesahannya pun akan menjadi sinyal positif bagi internasional mengenai keseriusan Indonesia dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas. "Ini darurat sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi," ujar Hardjuno.

Dengan demikian, dia berharap Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Hardjuno berpendapat bahwa UU Perampasan Aset nantinya akan menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara karena bukan hanya mengatur terkait dengan penegakan hukum, melainkan juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi.

Selain itu, dengan memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjut dia, anggota DPR yang baru bisa lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat.

Ia menilai sinergisitas kooperatif antara Pemerintah dan DPR RI sangat penting guna menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

RUU Perampasan Aset, menurut Hardjuno, menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi. Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.

"Pengesahan RUU ini merupakan langkah moral dan hukum. Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas," ungkap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode sekarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini pengesahan RUU itu merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," ucap Tessa di Jakarta, Senin (1/10).

Sudah Masuk Prolegnas

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga RUU, yaitu Perampasan Aset, Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.

Ia membeberkan, tiga RUU itu selama ini telah menjadi concern (kepedulian) masyarakat, sehingga DPR akan segera merampungkan di periode berikutnya.

"Jadi kami sudah bahas bahwa dua rancangan undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu, maka akan kami masukkan ke prolegnas untuk periode depan," kata Dasco di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Ant/S-2

Baca Juga: