JAKARTA - Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding meminta Presiden Joko Widodo mengajukan kembali revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk vonis hukuman mati jika tindak korupsi saat ini sudah sangat merugikan negara.

"Ada dua pasal hukuman mati di UU Tipikor, yaitu penyalahgunaan uang negara saat bencana alam dan krisis ekonomi, selebihnya belum ada," ungkap Sudding kepada Koran Jakarta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Sejalan dengan Sudding, Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani membenarkan UU Tipikor hukuman mati merupakan hukum positif karena belum mengalami perubahan. Sehingga, rezim hukum pemberantasan korupsi memungkinkan adanya vonis pidana mati. "Cuma kan selama ini belum pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa korupsi," ujar Arsul kepada wartawan. dis/AR-3

Baca Juga: