Anggota DPR RI meminta pemerintah memastikan pendampingan psikologis bagi korban pelecehan di Panti Asuhan Tangerang.
JAKARTA -Anggota DPR RI Arzeti Bilbina meminta pemerintah untuk memastikan adanya pendampingan psikologis bagi para korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, Banten.
"Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban secara intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu," kata Arzeti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (11/10).
Ia pun mengecam keras aksi pencabulan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur terhadap sejumlah anak di bawah asuhan yayasan tersebut. Arzeti mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pengurus yayasan.
"Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan. Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnyasendiri," ujar dia.
Arzeti juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku. "Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya," ujar dia.
Diketahui kasus pencabulan tersebut pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial R (16) melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Juli 2024.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, polisi telah menetapkan tiga orang tersangkayakni Sudirman (49), ketua yayasan Yusuf Bahtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28) yang merupakan pengasuh. Sudirman dan Yusuf sudah ditangkap, sementara Yandi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang itu telah bertambah satu orang sehingga total menjadi delapan orang.
"Untuk anak korban per Rabu atau hari ini sudah bertambah satu lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10).
Aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak dalam melakukan penyelidikan, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih jelas kasus pelecehan tersebut terutama jumlah korban.