Dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menag membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor.
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) hadir secara langsung dalam rapat persiapan Ibadah Haji 2025.Kehadiran Menag dalam rapat kerja bersifat wajib karena hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir," kata anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya dalam Rapat Kerja membahas laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024, di Jakarta, Senin (23/9).
Dia menekankan, kehadiran Menag tidak dapat diwakili oleh pejabat lain di instansinya. Dia juga menolak opsi rapat kerja bersama Menteri Agama secara daring sebagaimana diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.
Wisnu mengungkapkan dampak dari penundaan rapat akibat tidak hadirnya Menag membuat proses persiapan pelaksanaan haji 2025 menjadi molor. Dampaknya, pembahasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (BPIH) 2025 belum bisa dilakukan sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR. "Pada akhirnya, jemaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang," katanya.
Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Menag yang dijadwalkan hadir dalam rapat tersebut absen karena menghadiri agenda kerja luar negeri yakni International Meeting for Peace (IMP) di Perancis. ruf/S-2