JAKARTA - DPR RI meminta agar kemudahan untuk syarat pinjaman kredit usaha di tengah pandemi Covid-19 ini perlu menjadi perhatian. Sebab, banyak pelaku usaha mengeluhkan persyaratan pengajuan kredit.

Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Investasi/ kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Ketua Komisi VI Gde Sumarjaya Linggih mengeluhkan mengenai proses peminjaman kredit bagi para pelaku usaha yang syaratnya sulit dipenuhi oleh sebagian besar mereka yang sedang terdampak pandemi.

"Ketika saya di lapangan, banyak pengaduan datang pak, ada syarat pengajuan kredit terutama di Program PEN (pemulihan ekonomi nasional) untuk UMKM," kata Wakil Ketua Komisi VI yang akrab disapa Demer dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/2).

Keluhan yang diserap oleh Demer di lapangan yakni para pelaku usaha menilai syarat pengajuan kredit sangat memberatkan.

"Pinjam maksimum 10 miliar rupiah tapi nantinya harus dengan hasil omset mencapai 50 miliar rupiah. Padahal, mungkin yang mereka butuhkan hanya 1 miliar rupiah saja untuk kebutuhan mempertahankan usaha mereka. Tolong perhatikan ini, Pak!" ucap Demer selaku Ketua Raker Komisi VI.

Demer menjelaskan bantuan dana tersebut benar-benar dibutuhkan para pelaku usaha, pasalnya untuk menstabilkan bisnis mereka di tengah pandemi.

"Bantuan dana usaha ini biasanya mereka gunakan untuk bisa mempertahankan pegawai atau karyawan inti lalu kemudian untuk merawat properti usaha seperti usaha kolam renang yang mana kolamnya harus dijaga, taman nya harus dijaga," ucapnya.

Demer juga mengkritisi syarat pengajuan kredit yang mana harus menyertakan cash flow. "Situasi masih pandemi, gimana ceritanya ada cash flow, walaupun para pelaku bisnis utamanya di Bali tetap optimistis menjalankan bisnis mereka," ujar Demer.

Optimistis Tercapai

Sementara itu, Menteri Investasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan optimistis target pemulihan iklim investasi bisa tercapai.

"Itu bukan pekerjaan mudah ke depan, tapi saya yakin dengan pengalaman dua tahun (pandemi) pada 2020 dan 2021, dengan satu perubahan pola regulasi lewat Undang-undang Cipta Kerja, dan tingkat kebutuhan global terhadap sumber daya alam Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: