JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang- Undang Kitab Undangundang Hukum Pidana (RUU KUHP).

RUU itu menurut rencakan bakal disahkan oleh DPR pada Agustus 2018. Revisi KUHP yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu berpotensi melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Masih banyak rumusan pasal-pasal dalam RUU itu yang perlu pembahasan secara mendalam dan konprehensif," tegas aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter, di Jakarta, Minggu (3/6).

KPK dengan tegas menolak dimasukkannya pasal tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP itu.

Lembaga antirasuah itu bahkan sudah menyampaikan permohonan tertulis kepada Presiden Joko Widodo terkait RUU KUHP itu. Bila pasal korupsi dimasukan dalam RUU KUHP, itu berisiko mengebiri kewenangan KPK.

Apalagi Pasal 1 angka 1 UU KPK menyatakan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Di RUU KUHP itu tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

Lalola mengingatkan pada semua pihak bahwa korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang berakibat sangat buruk terhadap bangsa ini.

Sikap dan aturan-aturan yang memperlemah pemberantasan korupsi tentu akan berakibat buruk bagi masa depan Indonesia. Untuk itu, ICW memberikan sejumlah rekomendasi terkait RUU KUHP.

Salah satunya merekomendasikan untuk mengeluarkan delik-delik yang berhubungan dengan pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme agar pembahasan RUU KUHP ini tidak berlarut-larut.

Pernyataan senada diungkapkan Arianta Dea, wakil LBH Masyarakat. "Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP maka kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tipikor nantinya akan beralih kepada Kejaksaan dan Kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor," tambahnya.

Selain itu, Pengadilan Tipikor juga berpotensi mati suri jika delik korupsi masuk RUU KUHP. Pasal 6 UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor intinya menyebutkan Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tipikor sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

"Jika tipikor diatur dalam KUHP maka kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di Pengadilan Umum," urainya. ags/P-4

Baca Juga: