DPR mendesak Pemerintah memperketat regulasi untuk memastikan semua yayasan panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional.
JAKARTA - Indonesia digegerkan dengan kasus predator anak di Panti Asuhan Tangerang, Banten. Pemerintah harus memperketat regulasi untuk memastikan semua yayasan panti asuhan terdaftar dan memiliki izin operasional.
"Peristiwa ini tidak hanya bentuk pelecehan terhadap hak anak, tetapi juga menunjukkan kelemahan serius dalam regulasi dan pengawasan panti asuhan dan lembaga yang menampung anak-anak," ujar Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/10).
Seperti diketahui Ketua Yayasan Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nu, Sudirman (49) serta 2 orang pengasuh panti asuhan yakni Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap sejumlah anak asuh mereka.
Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sedangkan Yandi masih diburu polisi dan kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Diketahui sudah ada 8 korban pencabulan di Panti Asuhan Kunciran. Semuanya laki-laki. Dari 8 korban itu, lima masih anak-anak dan tiga lainnya dewasa.
Kendati Pemerintah telah menyegel panti asuhan itu dan memindahkan anak-anak dan para korban ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS), Selly meminta langkah hukum dari sisi administrasi juga tetap dijalankan.
"Lemahnya mekanisme verifikasi dan minimnya pengawasan secara berkala membuat panti asuhan rentan menjadi tempat bagi eksploitasi dan pelanggaran hak anak. Maka harus ada sanksi tegas dari setiap pelanggaran berupa penutupan operasional lembaga itu," kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang, Selly meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan di setiap yayasan panti asuhan, termasuk dengan mengecek secara berkala operasional panti asuhan yang menampung anak-anak.
"Pemerintah harus memastikan bahwa pendiri dan pengelola lembaga-lembaga ini tidak memiliki catatan kriminal, terutama terkait dengan kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Pastikan setiap SDM yang mengampu pengasuhan dan pendidikan anak telah lolos tes psikologi serta memiliki sertifikasi yang jelas, serta tidak memiliki rekam jejak buruk. Ini demi keamanan dan kenyamanan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa," tutup Selly.
Selly meminta agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini. Ia pun dengan gamblang meminta agar para predator seksual tersebut mendapat hukuman maksimal dengan pemberatan.
Selly juga mendukung pihak kepolisian yang menjerat para predator itu dengan Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selly menilai UU TPKS menjadi aturan yang paling kuat lantaran tak hanya menjerat si pelaku, melainkan lembaga. Artinya Panti Asuhan yang berada di Tangerang itu bisa diproses secara legalitas mulai dari izin dan hukumnya serta memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset kekayaannya dengan diperlihatkan identitasnya.