JAKARTA - DPR membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 untuk membantu pemerintah mempercepat penanganan Covid-19 di tiap daerah. Satgas ini berisikan anggota DPR dari lintas partai yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

"Satgas dibentuk untuk membangun sinergi dari para donatur yang peduli dalam melawan Covid-19.Ini termasuk untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah sakit atau Puskesmas di daerah dan memenuhi kebutuhan dasar atau sembako masyarakat yang terdampak ekonomi dari wabah Covid-19," kata Ketua DPR, Puan Maharani, di Jakarta, Kamis (9/4).

Puan menjelaskan Satgas ini tak akan menggunakan anggaran negara atau DPR, tetapi iuran anggota. Satgas Lawan Covid-19 tidak menerima sumbangan dalam bentuk uang, melainkanwujud alat kesehatan, masker, alat pelindung diri (APD) lainnya, ventilator, dan alat pendukung medis lainnya.

"Semuanya langsung didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit rujukan, ke Puskesmas, dan kelurahan. Kami juga menerima bantuan sembako yang akan langsung didistribusikan ke warga," ucap Puan.

Mekanisme Kerja

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mekanisme kerja dari Satgas ini dilakukan melalui aplikasi/website,satgaslawancovid19.com. Website yang terintegrasikan dengan aplikasi dari Kementerian Kesehatan bertujuan untuk memudahkan kontrol terhadap barang-barang yang telah dipenuhi.

Kemudian, sambung Dasco, tim Satgas akan bekerja sama dengan para pengusaha lokal yang dapat masuk ke website untuk melihat kebutuhan rumah sakit rujukan dan Puskesmas di domisilinya. "Kerja Satgas ini juga dalam upaya untuk memutus mata rantai birokrasi agar bantuan dan dukungan dapat tepat langsung ke sasaran," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menjelaskan DPR telah membentuk dua tim terkait dengan pandemi Covid-19. Kedua tim tersebut adalah Tim Satgas Lawan Covid-19 dan Tim Pengawas DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19.

"Tim Pengawas DPR yang dibentuk secara kelembagaan adalah tim yang menjalankan fungsi konstitusional DPR di bidang pengawasan dalam mengawasi kerja-kerja pemerintah terkait dengan penanggulangan wabah Covid-19," kata Arsul.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kata Arsul, tim tersebut juga mengawasi penggunaan anggaran yang dialokasikan pemerintah, antara lain yang dialokasikan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Singkatnya tim tersebut adalah representasi DPR dalam kerja pengawasan terhadap pemerintah yang sedang bekerja menanggulangi wabah Covid-19.

Menurut Sekjen DPP PPP itu, anggota DPR sebagai bagian dari masyarakat sipil ingin berpatisipasi dalam kerja konkret bersama berbagai elemen masyarakat sipil lain ikut menanggulangi pandemi Covid-19. Tim Satgas tidak menggunakan anggaran DPR, tetapi sejumlah anggota DPR berinisiatif menyumbang berbagai alat dan perlengkapan, sepertirapid test kitsCovid-19 dan APD.

dis/N-3

Baca Juga: