“Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga."

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memastikan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal digelar secara terbuka.

Dengan begitu, menurutnya, jika ada pasal-pasal yang dinilai membahayakan dalam RUU tersebut maka seluruh pihak bisa mengawasi. Namun, menurutnya, agenda pembahasan RUU tersebut belum sampai di Komisi III DPR.

"Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).

Dia menilai saat ini siapapun pasti memiliki pandangan-pandangan dari sisi negatif terhadap RUU tersebut menyusul berbagai isu yang berkembang. Namun dia memastikan ketika nantinya RUU itu dibahas di Komisi III DPR, seluruh pihak bisa membaca isinya bersama-sama.

Dia pun menjelaskan saat ini pembahasan RUU tentang Polri belum dilakukan di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan keamanan tersebut karena RUU tersebut pun masih belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5). Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: